Eks Direktur PT DSI Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

- Kamis, 09 April 2026 | 20:30 WIB
Eks Direktur PT DSI Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun

Setelah menjalani pemeriksaan panjang di Bareskrim Polri, nasib eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia itu pun segera ditentukan. Tepat sehari setelah proses pemeriksaan, Rabu (8/4/2026), pihak penyidik langsung menjeratnya dengan penahanan. Tersangka berinisial AS ini kini mendekam di balik jeruji.

Kasusnya berat. Dia diduga terlibat dalam skema penipuan atau fraud yang dilakukan PT DSI, dengan kerugian fantastis mencapai Rp 2,4 triliun. Dasar penahanannya mengacu pada Pasal 99 dan 100 KUHAP.

"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS,"

Demikian penjelasan Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dir Tipideksus Bareskrim, Kamis (9/4). Suaranya tegas.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar