KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Penggusuran Makassar: Inisiatif Pribadi

- Jumat, 14 November 2025 | 21:24 WIB
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Penggusuran Makassar: Inisiatif Pribadi
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Kehadiran di Penggusuran Makassar

KSAD Sebut Kehadiran Mayjen Adipati di Lokasi Penggusuran Makassar Inisiatif Pribadi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak memberikan klarifikasi menanggapi sorotan atas kehadiran Mayjen TNI Achmad Adipati Karna Widjaya dalam proses penggusuran di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Maruli menegaskan bahwa kehadiran Adipati di lokasi sengketa tanah seluas 16,4 hektare tersebut murni merupakan inisiatif pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi TNI AD.

"Yang bersangkutan pergi sendiri," ujar Maruli Simanjuntak dalam konfirmasinya pada Jumat (14/11). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menegur oknum yang dimaksud dan memastikan TNI AD tidak terlibat dalam polemik kasus tanah yang melibatkan PT Hadji Kalla, perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla.

Alasan Mayjen Adipati Hadir di Lokasi Penggusuran

Sebelumnya, Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaya telah memberikan penjelasan mengenai kehadirannya. Adipati menyatakan bahwa kedatangannya ke Makassar adalah untuk menghadiri acara reuni mantan anggota Danintel Makassar serta acara lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan.

"Saya datang untuk reuni mantan anggota Danintel Makassar. Baju yang saya gunakan sama kan karena memang hari yang sama dan tempatnya berdekatan," jelas Adipati. Ia menekankan bahwa lokasi acara reuni berada di sekitar kompleks Perumahan Waterfront, bukan tepat di lokasi penggusuran, dan kehadirannya telah diketahui oleh Pangdam dan Kasdam.

Latar Belakang Sengketa Tanah di Makassar

Penggusuran yang terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, tersebut dilaksanakan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Eksekusi pengosongan lahan seluas 16,4 hektare ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. Proses ini mendapat perlawanan dari pihak PT Hadji Kalla.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya menyoroti kehadiran seorang perwira tinggi TNI di lokasi. Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim setempat.

Bantahan Keterlibatan Lippo Group

CEO Lippo Group, James Riady, turut angkat bicara membantah keterlibatan grupnya secara langsung dalam sengketa tanah ini. James Riady menegaskan bahwa Lippo Group hanyalah salah satu pemegang saham di PT GMTD dan tidak memiliki lahan yang disengketakan tersebut.

"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James Riady. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan perusahaan terbuka PT GMTD.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar