Pengemudi Melawan Arus di Gunung Sahari Tabrak Kendaraan, Dikejar Warga hingga Jadi Tersangka

- Jumat, 27 Februari 2026 | 03:55 WIB
Pengemudi Melawan Arus di Gunung Sahari Tabrak Kendaraan, Dikejar Warga hingga Jadi Tersangka

Rekaman videonya bikin merinding. Sebuah mobil nekat melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu sore kemarin. Aksi ugal-ugalan itu berakhir dengan sejumlah kendaraan tertabrak dan kejaran warga yang murka. Bagi para saksi mata, adegan itu lebih mirip adegan film ketimbang kenyataan di jalanan ibukota.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul lima lebih dua puluh menit sore. Menurut penjelasan polisi, awalnya mobil itu melaju normal dari utara ke selatan. Tapi, saat akan dicegat petugas di dekat Halte Lapangan Banteng, pengemudinya malah ngegas. Dia terus melaju, memulai aksi gila-gilaannya.

Ps Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Arry Utomo, memaparkan rute berbahaya itu.

"Sesampainya di dekat Halte Lapangan Banteng, pada saat hendak diberhentikan oleh petugas, kendaraan tersebut tetap melaju dan terus berjalan ke arah selatan," ujarnya.

Dari situ, mobil berbelok ke jalur yang salah di Jalan Gunung Sahari IV, lalu menerobos ke Jalan Bungur Besar Raya. Di Jalan Gunung Sahari V, dia belok kiri melawan arus, terus melaju ke arah timur. Sempat berputar di sekitar Hotel Bintang Baru, mobil itu akhirnya kembali ke Simpang MBAL dan masuk lagi ke Jalan Gunung Sahari masih melawan arah.

Nah, di sinilah situasinya jadi makin kacau. Warga yang melihat aksi nekat itu tak tinggal diam. Mereka mengejar, berusaha menghentikan laju mobil dengan memecahkan kacanya. Tapi si pengemudi seperti kehilangan akal. Mobilnya maju-mundur, berusaha kabur, bahkan sampai menabrak mobil polisi. Keributan itu baru reda setelah kendaraan itu akhirnya berhasil dikepung dan dihentikan paksa oleh massa.

Pelakunya ternyata seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial HM. Dia sudah diamankan dan tak lama kemudian statusnya ditingkatkan.

"Sudah (jadi tersangka)," tegas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, ketika dikonfirmasi pada Kamis (26/2).

Sementara itu, dari sisi hukum, pasal yang menjeratnya sudah jelas. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, menyebutkan HM dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekarang, tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Aksi beberapa menit yang membahayakan banyak nyawa itu, rupanya harus dibayar mahal.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar