Pemprov DKI Wajibkan Warga Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026

- Jumat, 27 Februari 2026 | 03:30 WIB
Pemprov DKI Wajibkan Warga Lapor Sebelum Mudik Lebaran 2026

Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta punya imbauan khusus. Warga yang berencana pulang kampung diminta untuk melapor dulu. Laporannya bisa ke pengurus RT/RW atau langsung ke kantor kelurahan setempat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam sebuah Surat Edaran yang segera diterbitkan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebutkan surat itu akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah. Tujuannya jelas: menjaga keamanan lingkungan ketika banyak rumah kosong ditinggalkan penghuninya.

“Jadi, kami akan membuat surat edaran yang akan ditandatangani oleh Sekda, meminta kepada warga yang mudik melaporkan terlebih dahulu, apakah kepada RT, RW, atau kelurahan setempat,” ujar Pramono di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Tak cuma soal pelaporan, sistem keamanan lingkungan atau siskamling juga akan dihidupkan lagi selama periode mudik. Langkah ini untuk mengantisipasi kemungkinan tindak kriminal.

“Untuk menjaga keamanan sekaligus lingkungan, maka nanti siskamling ketika saat mudik akan kami galakkan kembali,” katanya.

Menurut Pramono, warga yang rencananya mudik sudah bisa melapor mulai sekarang. Cukup hubungi pengurus di lingkungan masing-masing.

Sementara di sisi lain, program Mudik Gratis DKI Jakarta untuk klaster dua sudah resmi dibuka pendaftarannya sejak Rabu (25/2/2026). Kabar ini diumumkan lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar