Latar Belakang Sengketa Tanah di Makassar
Penggusuran yang terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, tersebut dilaksanakan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Eksekusi pengosongan lahan seluas 16,4 hektare ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. Proses ini mendapat perlawanan dari pihak PT Hadji Kalla.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya menyoroti kehadiran seorang perwira tinggi TNI di lokasi. Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim setempat.
Bantahan Keterlibatan Lippo Group
CEO Lippo Group, James Riady, turut angkat bicara membantah keterlibatan grupnya secara langsung dalam sengketa tanah ini. James Riady menegaskan bahwa Lippo Group hanyalah salah satu pemegang saham di PT GMTD dan tidak memiliki lahan yang disengketakan tersebut.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James Riady. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan perusahaan terbuka PT GMTD.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan Besok, 27 Februari 2026
Fiorentina Lolos Dramatis Usai Dihajar Hattrick Mazurek di Liga Konferensi Eropa
Gubernur Kaltim Jelaskan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Ditempatkan di Jakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Hari Ini, 27 Februari 2026