Latar Belakang Sengketa Tanah di Makassar
Penggusuran yang terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, tersebut dilaksanakan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Eksekusi pengosongan lahan seluas 16,4 hektare ini berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. Proses ini mendapat perlawanan dari pihak PT Hadji Kalla.
Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya menyoroti kehadiran seorang perwira tinggi TNI di lokasi. Menurut keterangan PT GMTD, eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan pengamanan dari Polrestabes Makassar dan Kodim setempat.
Bantahan Keterlibatan Lippo Group
CEO Lippo Group, James Riady, turut angkat bicara membantah keterlibatan grupnya secara langsung dalam sengketa tanah ini. James Riady menegaskan bahwa Lippo Group hanyalah salah satu pemegang saham di PT GMTD dan tidak memiliki lahan yang disengketakan tersebut.
"Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo. Jadi kita enggak ada komentar," kata James Riady. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan kepemilikan perusahaan terbuka PT GMTD.
Artikel Terkait
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan
Gaji Dua Digit: Simbol Prestasi atau Jerat Kecemasan?