Menurut Ade, masa penahanan untuk AS ditetapkan selama 20 hari ke depan. Lokasinya di Rutan Bareskrim Polri. "Terhitung mulai Rabu, 8 April 2026," ujarnya menegaskan.
Sebenarnya, AS bukanlah nama pertama yang muncul dalam berkas kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan sejumlah tersangka lain. Di antaranya adalah TA, sang Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu ada MY, mantan direktur dan juga pemegang saham perusahaan yang sama, yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain.
Tak hanya itu, seorang komisaris PT DSI berinisial ARL juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Perkembangan terbaru ini, dengan ditahannya AS yang juga disebut-sebut sebagai founder perusahaan, menunjukkan penyelidikan masih terus bergulir. Upaya penyidik untuk mengungkap tuntas kasus bermiliaran rupiah ini tampaknya belum berhenti.
Artikel Terkait
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan
Pekerja Pabrik VKTR Apresiasi Kebijakan Percepatan Elektrifikasi Prabowo
MUI Lampung Bagikan Contoh Khutbah Jumat tentang Menjaga Semangat Ibadah Pasca-Ramadan