Kuasa Hukum JK Ragukan Video Rismon AI, Sesalkan Tak Ada Klarifikasi
JAKARTA – Laporan polisi yang diajukan Jusuf Kalla terhadap Rismon Hasiholan Sianipar akhirnya mendapat penjelasan. Lewat kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, JK merasa terpaksa mengambil langkah hukum itu. Penyebabnya, dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi yang dianggap bohong. Semua ini berawal dari tudingan bahwa JK mendanai polemik seputar ijazah Presiden Joko Widodo.
Keputusan untuk melapor, kata Abdul, bukan langkah spontan. Ini diambil setelah sejumlah peristiwa terjadi di awal April. Salah satu pemicu utamanya adalah beredarnya sebuah video pendek.
Video itu menampilkan pertemuan antara Rismon dengan Andi Azwan. Dalam rekaman berdurasi sekitar satu menit tersebut, terdengar sebuah kalimat yang dianggap problematik.
“Kami juga menemukan ada perjumpaan Rismon dengan Bang Andi Azwan. Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terdengar kalimat, ‘untuk menuntaskan persoalan ini, selesaikan dulu pendananya, maka selesai ini,’”
Pernyataan itu disampaikan Abdul dalam sebuah program talkshow di iNews TV, Selasa lalu. Video tersebut, tak pelak, langsung menyebar cepat di media sosial. Ribuan komentar membanjiri unggahan itu, dan banyak di antaranya menurut pengacara JK secara langsung merugikan nama baik kliennya.
Nah, di sinilah poin pentingnya. Abdul dengan tegas membantah isu bahwa rekaman itu adalah hasil rekayasa teknologi.
Artikel Terkait
Terdakwa Korupsi Plasa Klaten Bantah Kerugian Negara, Sebut BPK Cacat Hukum
Plt Kades Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar
Serangan Israel di Teheran Hancurkan Sinagoge Bersejarah dan Kampus Bergengsi
Survei: Program Pemerintah Dinilai Tepat Sasaran, Kepuasan Mudik Lebaran 2026 Melonjak