Plt Kades Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar

- Rabu, 08 April 2026 | 03:10 WIB
Plt Kades Tamainusi Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Rp9,6 Miliar

Kasus korupsi dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang di Morowali Utara kembali berkembang. Kali ini, Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, seorang perempuan berinisial Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dari kasus yang merangkum periode 2021 hingga 2024 ini mencapai angka fantastis: Rp 9,6 miliar.

Menurut Laode Sopyan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, penetapan Y ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus utama.

"Sebelumnya, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU telah lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka pertama," jelas Sopyan, Selasa (7/4/2026).

Lantas, dari mana saja dana segitu besarnya berasal? Tercatat, ada empat perusahaan yang menyalurkan dana CSR dan kompensasi ke desa tersebut dalam kurun waktu empat tahun. PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Secara aturan, uang-uang itu harusnya masuk ke rekening kas desa dan tercatat rapi di APBDes. Tapi kenyataannya, jalurnya malah lain.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar