Kasus korupsi dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang di Morowali Utara kembali berkembang. Kali ini, Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, seorang perempuan berinisial Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dari kasus yang merangkum periode 2021 hingga 2024 ini mencapai angka fantastis: Rp 9,6 miliar.
Menurut Laode Sopyan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, penetapan Y ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus utama.
"Sebelumnya, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU telah lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka pertama," jelas Sopyan, Selasa (7/4/2026).
Lantas, dari mana saja dana segitu besarnya berasal? Tercatat, ada empat perusahaan yang menyalurkan dana CSR dan kompensasi ke desa tersebut dalam kurun waktu empat tahun. PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Secara aturan, uang-uang itu harusnya masuk ke rekening kas desa dan tercatat rapi di APBDes. Tapi kenyataannya, jalurnya malah lain.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa mantan kades AU main curang. Dia diduga membentuk tim pengelola CSR secara sepihak tim yang dinilai cacat hukum sejak awal. Gara-gara itu, alur dana pun jadi kacau. Rekening baru dibuka di luar rekening resmi desa, menjadikan pengelolaan dana itu seperti wilayah kekuasaan pribadi.
Praktiknya pun terbilang nekat. AU disebut mengendalikan semuanya, bahkan sampai memerintahkan bendahara untuk menandatangani slip penarikan kosong yang bisa diisi seenaknya. Yang lebih mencolok, ada transaksi tunai besar di luar sistem perbankan. Satu contoh, penerimaan langsung sebesar Rp 732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Nah, di tengah skema ini, tersangka kedua, Y, diduga turut aktif. Sebagai Plt Kades, dia bukan cuma diam. Y bersedia menjadi bendahara untuk tim CSR ilegal tadi. Dia juga membuka rekening terpisah di bank dan, mirip seperti bendahara sebelumnya, menandatangani slip penarikan kosong atas perintah AU.
Dengan ditetapkannya Y sebagai tersangka, penyidikan kasus miliaran rupiah ini makin menunjukkan kompleksitasnya. Dua orang yang seharusnya menjaga amanah desa, justru berbalik menjadi tersangka yang merugikan warga sendiri.
Artikel Terkait
Kebakaran Asrama Sekolah Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Lainnya Luka-Luka
Ketua KPK Peringatkan Jajarannya agar Tak Lakukan Kesalahan Fatal dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Polres OKU Timur Salurkan 1.948 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu
Empat Anggota Satu Keluarga Tewas saat Berkemah di Temanggung, Diduga Keracunan