Kasus korupsi dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang di Morowali Utara kembali berkembang. Kali ini, Pelaksana Tugas Kepala Desa Tamainusi, seorang perempuan berinisial Y, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan kerugian negara dari kasus yang merangkum periode 2021 hingga 2024 ini mencapai angka fantastis: Rp 9,6 miliar.
Menurut Laode Sopyan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, penetapan Y ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus utama.
"Sebelumnya, mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial AU telah lebih dulu kami tetapkan sebagai tersangka pertama," jelas Sopyan, Selasa (7/4/2026).
Lantas, dari mana saja dana segitu besarnya berasal? Tercatat, ada empat perusahaan yang menyalurkan dana CSR dan kompensasi ke desa tersebut dalam kurun waktu empat tahun. PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti. Secara aturan, uang-uang itu harusnya masuk ke rekening kas desa dan tercatat rapi di APBDes. Tapi kenyataannya, jalurnya malah lain.
Artikel Terkait
Paus Biru Raksasa Terekam Drone di Perairan Gorontalo
Bayern Muenchen Kalahkan Real Madrid 2-1 di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
Gubernur Sumbar Targetkan Pemulihan Bencana Rampung dalam 3 Tahun dengan Anggaran Rp28 Triliun
Bareskrim Ungkap Jaringan Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Rugikan Negara Rp1,26 Triliun