Mayoritas sumbangan itu, sekitar Rp1,44 triliun, berasal dari denda dan kompensasi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Sumber PNBP lainnya relatif kecil: pendapatan perizinan Rp1,6 miliar, pendapatan dari pengujian dan sertifikasi Rp1,9 miliar, lalu pendapatan jasa serta penggunaan sarana prasarana yang hanya berkisar jutaan rupiah.
Tapi, Hanif menegaskan satu hal. Bagi KLH, ini bukan sekadar urusan mengumpulkan uang.
“Tetapi diharapkan menjadi efek jera bagi kita semua untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Di sisi lain, ada kabar baik. Sebagian besar dana yang masuk itu sekitar 80% boleh digunakan kembali oleh KLH. Dana tersebut akan dialokasikan untuk program pemulihan dan pengelolaan lingkungan di masa depan. Sebuah langkah yang diharapkan bisa memutus mata rantai kerusakan, sekaligus menjadi pelajaran berharga.
Artikel Terkait
Serangan Udara di Basra Tewaskan Tiga Warga Sipil
Polisi Amankan Pria dan Sita Obat Keras dari Toko Obat di Penjaringan
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diklaim Minta Rp20 Miliar untuk Restorative Justice
Baku Tembak di Konsulat Israel Istanbul, Pelaku Tewas