Enam Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp4,8 Triliun Atas Banjir dan Longsor Sumatra

- Selasa, 07 April 2026 | 23:00 WIB
Enam Perusahaan Siap Bayar Ganti Rugi Rp4,8 Triliun Atas Banjir dan Longsor Sumatra

Enam perusahaan yang dituding memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatra akhir tahun lalu, siap membayar ganti rugi. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut pembayaran miliaran hingga triliunan rupiah itu akan cair pada pertengahan April 2026 mendatang.

“Sesuai dengan nota kesepakatan di pengadilan, akan dibayar di pertengahan bulan April,” kata Hanif, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (7/4).

Ini adalah tindak lanjut dari gugatan perdata yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak Januari. Totalnya? Mencapai Rp4,8 triliun. Angka yang fantastis, tentu saja, untuk sekadar ganti rugi kerusakan lingkungan.

Rinciannya, berdasarkan dokumen gugatan, cukup bervariasi. Ada yang digugat ratusan miliar, bahkan ada yang hampir Rp4 triliun. PT TPL, misalnya, mendapat tagihan tertinggi: Rp3,89 triliun. Sementara PT AR ditagih Rp200,9 miliar, PT NSHE Rp200,6 miliar, dan PTPN IV sekitar Rp121,48 miliar. Dua perusahaan lainnya, PT MST dan PT TBS, masing-masing dikenai Rp190,69 miliar dan Rp158,6 miliar.

Nah, uang sebanyak itu nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari KLH. Dan tahun 2026 ini, kinerja PNBP KLH sebenarnya sudah melampaui target. Mereka berhasil mengumpulkan Rp1,4 triliun, jauh di atas target yang cuma Rp445 miliar.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar