Ia menambahkan, "Hari ini sedang dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum)."
Dua orang yang diserahkan ke penuntut umum adalah Gusliadi dan Ardi Alfayat. Tak cuma orang, barang bukti yang ikut diserahkan juga cukup beragam. Mulai dari sabu dan ekstasi, sampai dengan happy water yang berhasil disita dari para tersangka.
Proses pemeriksaan langsung dipimpin oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali di kantor Kejari Badung. "Adapun pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," tutup Eko menegaskan.
Artikel Terkait
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka
ITB Soroti Pentingnya Kombinasi FTTH dan FWA untuk Pemerataan Internet
Bareskrim Ungkap Modus Penimbunan dan Jual Gelap BBM Subsidi ke Industri