Di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa (7/4/2026), suara Komjen Suyudi Ario Seto terdengar jelas. Kepala BNN itu sedang mengusulkan sesuatu yang ia anggap penting: kewenangan untuk menyadap sejak tahap penyelidikan. Bukan cuma sekadar usulan, ia ingin ada kekhususan aturan penyadapan demi membongkar jaringan narkotika yang makin rapi.
"Kami memandang perlu membahas terkait teknik penyelidikan khusus yang meliputi penyadapan, penyerahan di bawah pengawasan, atau controlled delivery, serta pembelian terselubung atau undercover buy," ujar Suyudi membuka pembicaraan.
Nah, masalahnya muncul dari aturan baru KUHAP. Aturan itu disebutnya mengunci kewenangan penyadapan hanya untuk tahap penyidikan. Padahal, menurut Suyudi, justru di tahap penyelidikan-lah penyadapan itu punya peran krusial. Ia bilang, penyadapan awal bisa jadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang sekaligus memetakan jaringan kejahatan yang biasanya bergerak diam-diam.
"Namun hal yang kami rasa paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan," tegasnya.
"Padahal seyogianya, kewenangan penyadapan tersebut juga sangat penting dapat dilakukan pada tahap penyelidikan."
Artikel Terkait
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka
ITB Soroti Pentingnya Kombinasi FTTH dan FWA untuk Pemerataan Internet
Bareskrim Ungkap Modus Penimbunan dan Jual Gelap BBM Subsidi ke Industri