Argumennya sederhana: kejahatan narkotika itu karakteristiknya unik. Bergerak senyap, terstruktur, dan punya jaringan luas. Tanpa alat yang memadai sejak dini, upaya pemberantasan bisa seperti mencari jarum dalam jerami. Itulah mengapa BNN menekankan urgensi teknik khusus itu.
"Mempertimbangkan karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak sangat senyap, BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus termasuk penyadapan dapat dan sah dilaksanakan sejak tahap penyelidikan," papar Suyudi.
Di sisi lain, usulan ini bukan tanpa dasar. Suyudi menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan pandangan strategis Polri. Bahkan, UU KUHAP yang baru konon sudah memberi ruang untuk aturan khusus atau lex specialis dalam RUU Narkotika. Jadi, sepertinya yang dia inginkan adalah pengecualian yang sah dan terukur.
"Langkah ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan telah didukung oleh Undang-Undang KUHAP yang memberikan ruang agar tindakan penyadapan dapat diatur tersendiri atau lex specialis dalam RUU Narkotika," imbuhnya menutup pendapat.
Rapat kerja itu pun berlanjut. Usulan Suyudi kini jadi bahan pembicaraan, menunggu respons dan keputusan dari para wakil rakyat di Komisi III. Hasilnya? Kita lihat saja nanti.
Artikel Terkait
Arteta Waspadai Ancaman Sporting Lisbon di Laga Perempat Final Liga Champions
Trump Ancam Serang Pembangkit Listrik Iran Jika Selat Hormuz Tak Dibuka
ITB Soroti Pentingnya Kombinasi FTTH dan FWA untuk Pemerataan Internet
Bareskrim Ungkap Modus Penimbunan dan Jual Gelap BBM Subsidi ke Industri