Seorang petugas PPSU di Kalisari, Pasar Rebo, dapat sanksi. Penyebabnya? Ia ketahuan menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan untuk membalas laporan warga di aplikasi JAKI. Sanksi Surat Peringatan Pertama itu diharapkan bisa mencegah terulangnya kejadian serupa.
Staf Khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, mengonfirmasi hal ini. Menurutnya, sanksi itu harus membuat jera.
Ia tak menampik bahwa insiden ini cukup memalukan. Bagaimana tidak, tindakan satu orang itu dianggap mencoreng kinerja rekan-rekan lain yang selama ini bekerja keras di lapangan. Chico menegaskan, ini adalah kasus pertama yang melibatkan foto AI sebagai bukti tindak lanjut aduan.
Padahal, kepercayaan warga terhadap kanal pengaduan ini terbilang tinggi. Chico mengungkapkan, rata-rata ada lebih dari 20 ribu laporan yang masuk setiap bulannya melalui JAKI. Angkanya tidak main-main.
Artikel Terkait
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015