Laporan Sudah Masuk ke Polda Banten
Sebelum pernyataan kampus keluar, video kejadiannya sudah lebih dulu beredar. Dalam rekaman yang terlihat Minggu (5/4) itu, pelaku tampak tertunduk lesu dikerumuni sejumlah orang di lokasi kejadian.
Korban, seorang dosen berinisial LK, ternyata sudah melaporkan kasus ini. Laporan resmi diterima Polda Banten pada 2 April 2026, dengan terlapor si mahasiswa MZ. Pasal yang dikenakan mengacu pada UU TPKS.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyebut pihaknya akan segera memproses laporan ini. Langkah pertama, memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini," kata Maruli.
Dia berjanji penanganan akan berjalan profesional dan transparan. Namun begitu, dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah.
"Kami imbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Serahkan prosesnya kepada kepolisian," imbuhnya. Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Unpad Buka 3.868 Kursi Jalur Mandiri 2026, Tanpa Kenaikan UKT
Hizbullah Kecam Serangan Israel di Lebanon, Korban Sipil Tembus Ratusan Jiwa
Polisi Segera Panggil Oknum Jaksa Diduga Ancam Satpam Pakai Senjata Api
Prabowo Serukan Optimisme di Peresmian Pabrik Kendaraan Listrik Magelang