Pemerintah Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH untuk ASN Mulai 2026

- Senin, 06 April 2026 | 20:35 WIB
Pemerintah Terapkan Pola Kerja 4 Hari WFO dan 1 Hari WFH untuk ASN Mulai 2026

Rini menambahkan, sebenarnya payung hukum untuk semua ini sudah ada.

"Kerangka regulasinya sudah lengkap, lewat Perpres 21 Tahun 2023 dan Permen PANRB 4 Tahun 2025. Sementara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE," tambahnya.

Sebenarnya, fleksibilitas kerja buat ASN bukan hal yang benar-benar baru. Menurut catatan pemerintah, pola serupa pernah diterapkan dalam situasi khusus. Misalnya saat pandemi Covid-19 melanda, arus mudik, atau ada kegiatan kenegaraan penting. Pasca pandemi pun, beberapa kementerian dan daerah masih mempertahankan skema hybrid; campuran WFO, WFH, co-working space, dan sistem shift. Pelayanan publik, termasuk unit 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, disebut tetap berjalan.

"Kuncinya efektif. Penerapannya harus sesuai kriteria, didukung pengawasan dan sistem informasi yang mumpuni," tutur Rini.

Yang pasti, layanan publik esensial tak boleh terganggu. Rini memastikan hal itu. Pimpinan instansi diminta jeli mengatur proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanannya. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan darurat lainnya harus tetap tersedia, terutama bagi kelompok rentan.

Nah, pelaksanaan kebijakan ini tentu tak lepas dari evaluasi berkelanjutan. Tujuannya jelas: memastikan transformasi budaya kerja ASN ini benar-benar membawa dampak positif, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar