Rini menambahkan, sebenarnya payung hukum untuk semua ini sudah ada.
"Kerangka regulasinya sudah lengkap, lewat Perpres 21 Tahun 2023 dan Permen PANRB 4 Tahun 2025. Sementara sistem dan infrastruktur digitalnya ditopang Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE," tambahnya.
Sebenarnya, fleksibilitas kerja buat ASN bukan hal yang benar-benar baru. Menurut catatan pemerintah, pola serupa pernah diterapkan dalam situasi khusus. Misalnya saat pandemi Covid-19 melanda, arus mudik, atau ada kegiatan kenegaraan penting. Pasca pandemi pun, beberapa kementerian dan daerah masih mempertahankan skema hybrid; campuran WFO, WFH, co-working space, dan sistem shift. Pelayanan publik, termasuk unit 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, disebut tetap berjalan.
"Kuncinya efektif. Penerapannya harus sesuai kriteria, didukung pengawasan dan sistem informasi yang mumpuni," tutur Rini.
Yang pasti, layanan publik esensial tak boleh terganggu. Rini memastikan hal itu. Pimpinan instansi diminta jeli mengatur proporsi pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanannya. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, dan layanan darurat lainnya harus tetap tersedia, terutama bagi kelompok rentan.
Nah, pelaksanaan kebijakan ini tentu tak lepas dari evaluasi berkelanjutan. Tujuannya jelas: memastikan transformasi budaya kerja ASN ini benar-benar membawa dampak positif, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara