Mulai 1 April 2026 nanti, suasana kantor pemerintahan bakal terasa berbeda. Pemerintah resmi mendorong perubahan besar dalam mengelola Aparatur Sipil Negara (ASN). Intinya? Paradigma kerja yang lama, yang mengutamakan kehadiran fisik, perlahan akan digeser. Fokusnya kini lebih pada apa yang berhasil dicapai, bukan sekadar di mana seseorang bekerja.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Intruksinya jelas: pola kerja empat hari di kantor (work from office/WFO) dari Senin sampai Kamis. Lalu, satu hari kerja dari rumah (work from home/WFH) di hari Jumat. Lokasi WFH-nya pun harus sesuai domisili si ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan poin penting dalam skema baru ini.
"Yang jadi ukuran sekarang adalah hasil kerja, output dan outcome-nya. Bukan lagi soal lokasi. Setiap ASN punya Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasannya pakai sistem elektronik, bukan cuma lihat absensi fisik. Kerjanya tetap lima hari penuh, dengan target yang sama," jelas Rini dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).
Di sisi lain, tanggung jawab pimpinan instansi jadi kunci. Mereka wajib memantau kinerja anak buahnya dan memastikan sistem pelaporan berjalan efektif. Laporan evaluasi harus sampai ke meja Menteri PANRB paling lambat tiap tanggal 4 di bulan berikutnya. Buat ASN yang gagal memenuhi target? Sanksi disiplin sudah menunggu, merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga disebut-sebut bakal mendorong percepatan transformasi digital di internal pemerintah. Instansi diminta mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi. Untuk urusan teknis, Kementerian PANRB mengaku terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BSSN, dan instansi terkait lain soal standardisasi infrastruktur dan keamanan digital.
Artikel Terkait
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang
Supplier MBG Kendal Demo, Tagihan Rp141 Juta Tak Dibayar Koperasi
Wamenristek Sebut Harga Listrik Panas Bumi Masih Lebih Mahal dari Batu Bara
LBH Cianjur Serahkan Data Tambahan ke KPK untuk Laporan Jual-Beli Jabatan