Delapan Pucuk Pimpinan Polda Bergeser, dari Sumsel hingga Papua

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:24 WIB
Delapan Pucuk Pimpinan Polda Bergeser, dari Sumsel hingga Papua

Ada pergerakan di tubuh kepolisian. Tercatat, delapan jabatan pimpinan di tingkat Polda mengalami rotasi, mencakup tiga Kapolda dan lima Wakapolda. Wilayahnya pun tersebar luas, dari Sumatera Selatan hingga ke pelosok Papua.

Menurut informasi yang beredar, perubahan ini resmi berdasarkan Surat Telegram bernomor 99//I/KEP/2026. Surat itu sendiri sudah ditandatangani sejak pertengahan Januari lalu, tepatnya tanggal 15.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan kabar tersebut.

"Benar," ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada hari Sabtu, 24 Januari.

Nah, berikut ini rincian pergeseran jabatannya. Perhatikan, beberapa nama berpindah cukup menarik, seperti seorang mantan Kadiv Humas yang kini memegang kendali di Sumsel.

  • Irjen Sandi Nugroho, yang sebelumnya menjabat Kadiv Humas, kini ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
  • Untuk wilayah Papua, terjadi beberapa pergeseran. Kombes Jermias Rontini, eks Irswasda Polda Papua, naik menjadi Kapolda Papua Tengah.
  • Sementara posisi Kapolda Papua Barat diisi oleh Brigjen Alfred Papare. Sebelumnya, dia memimpin Polda Papua Tengah.
  • Di kursi Wakapolda, juga terjadi perubahan. Kombes Muhajir, misalnya, berpindah dari Wakapolda Papua Tengah untuk mendampingi Kapolda Papua.
  • Kombes Gustav Robby Urbinas, yang tadinya bertugas sebagai Kabagprodok Ropaminal Divpropam, kini menjadi Wakapolda Papua Tengah.
  • Tak hanya di timur, Kalimantan Barat juga mendapat Wakapolda baru, yaitu Brigjen Hindarsono. Posisi sebelumnya adalah Karokorwas PPNS Bareskrim.
  • Terakhir, Bali. Brigjen I Made Astawa, yang sebelumnya dikenal sebagai Wakadensus 88, kini ditugaskan sebagai Wakapolda Bali.

Rotasi seperti ini memang rutin terjadi. Namun, setiap pergeseran selalu menarik untuk dicermati, karena bisa menunjukkan arah dan prioritas penempatan perwira tinggi di lapangan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar