MURIANETWORK.COM -Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Sosok yang menyusul jejak pengusaha Haji Halim Ali menjadi "pasien" Kejari Muba adalah oknum pejabat Pemkab Muba, Yudi Herzandi (YH), yang menjadi anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
"Tersangka yang ditetapkan adalah YH, anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025," ungkap Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, melalui keterangan yang diterima RMOLSumsel, Selasa 11 Maret 2025.
YH sebenarnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tersangka YH disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Dalam perkara ini, YH diduga berperan dalam upaya pemalsuan administrasi pengadaan tanah dengan cara mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah.
Artikel Terkait
Dugaan Jual Beli Jabatan di Bandung: Kejari Periksa Dishub dan DSDABM
Pemuda Diduga Maling di Gresik Babak Belur Dihajar Massa: Kronologi & Imbauan Polisi
Polisi Sibolga Buru 1 Pelaku Penganiayaan Tewaskan Mahasiswa di Halaman Masjid
Polisi W Tebo Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Dosen Perempuan di Bungo