Sidang pertama kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, akhirnya digelar hari ini. Di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, tiga prajurit TNI menghadapi dakwaan. Ada satu hal yang langsung mencolok: dari ketiganya, hanya dua yang ditahan.
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto. Keduanya sudah mendekam sejak Agustus tahun lalu. Sementara itu, rekan mereka, Serka Frengky Yaru, masih bebas. Statusnya ini sempat memancing pertanyaan.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, langsung memberikan peringatan tegas.
Suasana di pengadilan militer itu terasa tegang. Usai sidang, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya mendatangi kerumunan wartawan. Dia bersedia menjelaskan alasan mengapa Frengky belum juga ditahan.
Menurut Andri, semuanya bermula dari dua hal. Pertama, soal prosedur dan kewenangan di tubuh militer.
Artikel Terkait
Jadwal Salat di Jakarta Hari Ini, Imsak Pukul 04.27 WIB
Gibran Soroti Pentingnya Modernisasi Alat untuk Dukung Petani Muda di Kupang
Anjloknya KA Bangunkarta di Brebes Kacaukan Lalu Lintas, 27 Perjalanan KA Dibatalkan dan Terhenti
Hakim Pertimbangkan Permohonan Tahanan Rumah untuk Nadiem Makarim