Onad Disebut Korban Peredaran Narkoba oleh Polisi, Belum Ditahan
Leonardo Arya atau Onad masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski telah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, pihak kepolisian masih melakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Status Hukum Onad Leonardo
Polisi mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan awal, Onad diduga merupakan korban dari peredaran narkoba. Wisnu menegaskan bahwa penyidik masih mendalami alasan Onad mengonsumsi narkotika serta frekuensi penyalahgunaannya sebelum menentukan status hukum yang tepat.
Kronologi Penangkapan Onad
Penangkapan Onad berawal dari pengembangan kasus setelah polisi menangkap tersangka berinisial KR di daerah Sunter. KR diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada Onad. Dari penangkapan KR, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu, serta alat hisap yang telah dimodifikasi.
Pengembangan Kasus ke Onad
Berdasarkan pengembangan dari penangkapan KR, polisi kemudian mengamankan Onad dan istrinya, Beby Prisilla, di Tangerang Selatan pada tanggal 30 Oktober 2025. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan Beby Prisilla negatif narkoba, sementara Onad dinyatakan positif menggunakan ganja dan ekstasi.
Kasus Onad Leonardo ini terus berkembang dan masyarakat menunggu kepastian hukum dari kepolisian mengenai status tersangka artis yang diduga menjadi korban peredaran narkoba ini.
Artikel Terkait
Ariel Noah Jadi Duta Pariwisata Tabanan, Bupati Harap Wisatawan Naik
Hasil Tes DNA 2 Kerangka di Kwitang Diumumkan Pekan Depan, Diduga Korban Demo 2025
Raja Keraton Surakarta PB XIII Wafat di Usia 77 Tahun: Prosesi Pemakaman & Lokasi Makam
Hak Cipta Buku Memaknai Kedaulatan Indonesia Diserahkan ke Wamenlu Arif Havas