Pemerintah resmi meluncurkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau yang dikenal dengan istilah Land Value Capture (LVC), sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran negara. Skema ini disosialisasikan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026, yang berfungsi sebagai pedoman nasional untuk mempercepat pembangunan di daerah.
Melalui penerapan skema P3NK, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur. Nilai tambah tersebut kemudian dijadikan sumber pendanaan baru untuk membiayai proyek fasilitas publik lainnya, sekaligus mendorong kemandirian fiskal antarwilayah.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur. Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian, Dida Gardera, dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Secara umum, mekanisme P3NK berlangsung dalam satu siklus yang terdiri dari empat tahap: perencanaan, penciptaan nilai, penangkapan nilai, dan pendanaan kembali nilai yang telah diperoleh. Dengan adanya pedoman operasional yang tertuang dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk menerapkan skema pendanaan berbasis kawasan di wilayahnya masing-masing.
Skema P3NK merupakan alternatif pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam implementasinya, skema ini dapat dikelola melalui berbagai bentuk kelembagaan, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.
Dida menambahkan, sebagian besar proyek investasi dan pembangunan berada di daerah, sehingga pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peran tersebut mencakup penciptaan iklim investasi yang kondusif, penyiapan proyek yang siap investasi, serta inovasi dalam pembiayaan pembangunan dan kolaborasi dengan sektor swasta.
“Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal,” kata Dida.
Sosialisasi skema ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional melalui skema P3NK atau LVC.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membangun kesiapan pemerintah daerah dalam memahami, mengadopsi, dan mengimplementasikan P3NK secara nyata. Kami berharap pemerintah daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” ucap Dida.
Artikel Terkait
Ratusan Ribu Jemaah Haji Indonesia Tuntaskan Lempar Jumrah Aqabah, Rekor Evakuasi Muzdalifah Tercipta
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi saat Pemilik Nonton Dangdut
BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Sulsel pada Siang hingga Malam
Razman Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi Dirancang untuk Melemahkan Dukungan Rakyat