Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan gelaran hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau yang dikenal dengan car free day pada akhir pekan ini. Kebijakan tersebut diambil sehubungan dengan perayaan Hari Raya Waisak yang jatuh pada Minggu, 31 Maret mendatang.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal dan lokasi berolahraga menyusul peniadaan tersebut. Pengumuman resmi mengenai pembatalan kegiatan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta.
"HBKB Minggu 31 Mei 2026 ditiadakan," demikian bunyi unggahan akun @dishubdkijakarta yang dikutip pada Kamis (28/5/2026).
Dengan ditiadakannya kegiatan ini, ruas jalan yang biasanya ditutup untuk aktivitas olahraga masyarakat akan kembali beroperasi normal dan dapat dilintasi kendaraan bermotor. Pengguna jalan diminta untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Keputusan untuk membatalkan area bebas kendaraan ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di wilayah Jakarta.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa libur Waisak 2026 hanya berlangsung satu hari dan jatuh di akhir pekan tanpa diikuti cuti bersama. Sebelumnya, terdapat libur Idul Adha dan setelahnya libur Hari Lahir Pancasila, sehingga menciptakan rangkaian akhir pekan panjang atau long weekend.
Artikel Terkait
AS Kembali Serang Lokasi Militer di Iran di Tengah Negosiasi Damai yang Mandek
Trump Desak Negara Timur Tengah Bergabung dengan Abraham Accords di Tengah Negosiasi Perang Iran
Anang Hermansyah Diapresiasi karena Sikap Dewasa terhadap Kris Dayanti, Warganet Soroti Kontras dengan Ahmad Dhani-Maia Estianty
Bitcoin Ambrol ke Bawah 75 Ribu Dolar AS, Tertekan Ketidakpastian Negosiasi AS-Iran dan Arus Keluar Dana Institusional