Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Jaksa penuntut umum menghadirkan seorang ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono. Kehadirannya berkaitan dengan sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang sedang menyita perhatian.
Inti dari kesaksiannya sederhana namun menohok: harga Rp 6 juta per unit yang tercantum dalam e-katalog untuk laptop Chromebook dinilai sudah kelebihan. Jelas-jelas mahal.
Pernyataan itu meluncur sebagai jawaban atas pertanyaan jaksa yang ingin mengukur kewajaran harga. "Saudara ahli, apakah dari sisi kewajaran harga yang dipaparkan dalam manifestasi itu harga Rp 6 juta itu menurut ahli wajar tidak?" tanya jaksa.
Mujiono tak langsung menjawab. Ia memilih menjelaskan dulu dasarnya.
"Baik, mungkin sebelumnya saya jelaskan dulu sedikit," ujarnya. "Chromebook itu sebenarnya istilah untuk sistem operasi. Jadi perangkat kerasnya bisa mereknya Asus, Acer, HP, dan lain-lain."
Lalu ia masuk ke pokok persoalan. "Nah kenapa bisa murah, dalam tanda kutip? Karena yang disimpan di dalam laptop itu sedikit saja. Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin hanya diperlukan browser. Sementara sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud."
Artikel Terkait
Truk Alat Berat Seret Kabel, 500 Pelanggan PLN di Tulungagung Gelap
Pesawat Tempur AS F-15E Dikabarkan Ditembak Jatuh di Iran
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3
Persik vs Persijap Berakhir Imbang, Gol Enrique Dibatalkan VAR dan Penalti Gagal