Setelah landasan teknis itu, barulah ia mengupas soal angka. Menurut penelusurannya di berbagai situs e-commerce untuk periode 2025-2026, harga pasaran Chromebook berkisar antara Rp 3 hingga Rp 4 juta. Spesifikasinya pun standar: layar 11 inci, penyimpanan 32 GB, dengan prosesor tipe N4000 atau N4020.
"Bahkan yang display-nya 12 inci itu Rp 1.850.000, yang storagenya 32 GB itu Rp 1.750.000," jelas Mujiono dengan rinci. Kesimpulannya jelas. "Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta itu sudah ada kelebihan."
Tak berhenti di situ, ahli ini kemudian menyentuh aspek regulasi. Ia mengingatkan soal aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan itu menyebutkan, harga jual yang terpampang di toko sudah mencakup margin keuntungan penjual.
"Karena kalau dari saya pelajari peraturan pengadaan barang dan jasa itu barang atau harga jual yang dipasang di toko itu sudah termasuk untung, jadi untungnya sudah ada di sana," tegasnya. "Jadi tidak perlu menambah untung lagi."
Kasus yang melatari sidang ini memang besar. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa terlibat korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook saat masih menjabat. Nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan mencapai angka fantastis: Rp 2,1 triliun.
Perjalanan hukumnya pun berlanjut. Nadiem sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan. Namun, hakim menolaknya. Keputusan itu membuka jalan bagi sidang untuk masuk ke tahap inti: pembuktian. Di sinilah semua kesaksian, termasuk dari Mujiono, akan menjadi bahan pertimbangan penting.
Artikel Terkait
Mendagri Soroti Perbaikan Inflasi di Tiga Provinsi Pasca-Bencana
Pemerintah Kaji Alih Anggaran untuk Perkuat Program Pemberdayaan Keluarga Miskin
Gangguan Operasional di Daop 5 Purwokerto, KAI Alihkan dan Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta
Polisi Karanganyar Bongkar Praktik Suntik Gas Subsidi 3 Kg ke Tabung Besar