Selain soal laptop, Mujiono juga menyentuh persoalan lain: penggunaan Chrome Device Management (CDM) untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Menurut penilaiannya, CDM sebenarnya tak diperlukan jika tujuannya cuma untuk AKM.
"Kalau hanya dikaitkan dengan AKM, barangkali karena yang menggunakan anak-anak siswa sekolah perlu pengaturan, misalnya situs-situs tertentu tidak boleh dibuka. Tapi kalau tujuannya hanya untuk AKM sebenarnya tidak diperlukan CDM. Tidak diperlukan," tegasnya.
Namun begitu, Nadiem Makarim punya pandangan berbeda. Usai sidang, ia menanggapi langsung klaim sang ahli.
"Tadi juga saksi ahli tidak mengetahui berkat CDM, kita bisa memaksa instalasi aplikasi, seperti aplikasi merdeka mengajar, asesmen nasional, kita bisa paksa diinstal," kata Nadiem.
"Bukan cuma itu, melindungi dari aplikasi yang tidak bisa digunakan. Tanpa CDM, itu bakal terjadi kecurangan massal dalam asesmen nasional."
Kasus ini sendiri bermuara pada dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat Nadiem menjabat. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang tak main-main: Rp 2,1 triliun.
Nadiem sudah mengajukan eksepsi, upaya untuk membatalkan dakwaan. Sayangnya, hakim menolaknya. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana semua klaim dan bantahan ini akan diuji lebih jauh.
Artikel Terkait
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3
Persik vs Persijap Berakhir Imbang, Gol Enrique Dibatalkan VAR dan Penalti Gagal
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan