Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Mujiono Sadikin, seorang ahli teknologi informasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, hadir sebagai saksi. Ia mengungkapkan sesuatu yang menarik perhatian banyak pihak.
Menurut Mujiono, kajian yang dibuat di era Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini menjadi terdakwa sudah terlihat mengarah ke Chromebook. Hal ini ia sampaikan setelah memeriksa sejumlah dokumen resmi.
"Untuk dokumen akhir dan slide presentasi, melihat sumber datanya dan kemudian melihat rekomendasinya, saya bisa menyatakan bahwa sudah mengarah ke Chromebook," ujar Mujiono.
Ia memeriksa tiga dokumen kunci dari Kemendikbudristek: kajian awal, kajian akhir, dan bahan presentasi tentang kebutuhan sarana TIK. Dari sana, ia menemukan pola yang menurutnya cukup jelas.
Masalahnya, kata Mujiono, sumber data pada kajian akhir itu kebanyakan diambil dari Google. "Dari sumber data yang kajian kedua, semua informasi diambilnya dari Google, dan sebagian besar dari Google," jelasnya.
"Karena banyak informasi dari sana, keputusan pasti dipengaruhi oleh informasi yang paling banyak tadi yaitu dari Google."
Tak hanya kajian, bahan presentasinya pun dinilai sudah memberi rekomendasi serupa. "Slide presentasi itu sudah jelas disebutkan bahwa sudah direkomendasikan Chromebook," lanjutnya. Memang ada juga rekomendasi untuk Microsoft Windows, tapi hanya untuk satu sekolah. Sisanya, sekitar 15 sekolah lain, sudah diarahkan ke Chromebook.
Artikel Terkait
Pesawat Tempur AS F-15E Dikabarkan Ditembak Jatuh di Iran
Saksi Ungkap Alasan Bobby Kemnaker Minta Biaya Nonteknis untuk Sertifikat K3
Persik vs Persijap Berakhir Imbang, Gol Enrique Dibatalkan VAR dan Penalti Gagal
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara