Jakarta – Sejak akhir Januari lalu, Kementerian Perhubungan mulai menguji coba aturan ketat untuk truk-truk yang kelebihan muatan dan dimensi, atau yang akrab disebut ODOL. Hasilnya? Tercatat hampir 49.003 truk sudah ditindak dalam periode sosialisasi menuju target "Zero ODOL" di tahun 2027.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, penindakan selama masa sosialisasi ini memang dilakukan secara selektif. Artinya, tidak serta-merta langsung dihukum berat.
“Mayoritas masih dapat peringatan, yaitu 45.545 kendaraan atau hampir 93 persen,” jelas Aan dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).
“Sisanya, sekitar 1.924 kendaraan kena tilang, dan ada ribuan lainnya yang dikenai sanksi sejenis.”
Dari data itu, muncul beberapa nama perusahaan yang sering kedapatan melanggar. PT. SIL memimpin daftar dengan 508 kendaraan, disusul PT. IP (464 kendaraan), CV. JK (382), lalu PT. SA dan PT. SBJ yang masing-masing mencatat 363 pelanggaran.
Lalu, barang apa saja yang paling sering diangkut secara berlebihan? Barang campuran menduduki puncaknya, dengan lebih dari 10 ribu truk. Pasir dan barang paket menyusul di posisi berikutnya. Komoditas perkebunan dan semen juga masuk dalam lima besar muatan dengan tingkat pelanggaran tinggi.
Di sisi lain, pengawasan yang semakin ketat memang menunjukkan tren peningkatan. Tapi, angka pelanggaran tetap saja masih memprihatinkan. Pelanggaran terbanyak berkutat pada daya angkut dan kelengkapan dokumen. Ini, kata Aan, mengindikasikan masalah utama: kepatuhan operasional dan administratif pelaku usaha yang masih rendah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan
Iran Minta Saudi dan UEA Jelaskan Insiden Drone China yang Ditembak Jatuh di Shiraz
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir