Menurut sejumlah saksi, teguran itulah yang memicu amarah kedua bersaudara tersebut. Bukannya menghentikan kebiasaannya, mereka malah melampiaskan kekesalan dengan cara yang brutal.
"Korban menegur, dan itu berujung pada penganiayaan," jelas Gigih lebih lanjut.
Sekarang, nasib Erick dan Heri sudah jelas. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, menunggu proses hukum berikutnya. Sebuah akhir yang menyedihkan, hanya karena masalah parkir dan ketidakmampuan mengendalikan emosi.
Artikel Terkait
Pekanbaru Wajibkan ASN Pilah dan Olah Sampah Rumah Tangga
Perempat Final Liga Champions 2026: Duel Raksasa Madrid-Bayern dan Derbi Catalan Jadi Sorotan
Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
AS Selamatkan Awak F-15 yang Jatuh di Iran Lewat Operasi Rahasia Berisiko Tinggi