Dua Juru Parkir Aniaya Marbot 90 Tahun Usai Ditegur di Bandar Lampung

- Senin, 06 April 2026 | 10:40 WIB
Dua Juru Parkir Aniaya Marbot 90 Tahun Usai Ditegur di Bandar Lampung

Menurut sejumlah saksi, teguran itulah yang memicu amarah kedua bersaudara tersebut. Bukannya menghentikan kebiasaannya, mereka malah melampiaskan kekesalan dengan cara yang brutal.

"Korban menegur, dan itu berujung pada penganiayaan," jelas Gigih lebih lanjut.

Sekarang, nasib Erick dan Heri sudah jelas. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, menunggu proses hukum berikutnya. Sebuah akhir yang menyedihkan, hanya karena masalah parkir dan ketidakmampuan mengendalikan emosi.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar