Dua orang juru parkir yang ternyata bersaudara harus berakhir di tahanan polisi. Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33) ditangkap setelah terlibat penganiayaan terhadap seorang marbot masjid berusia lanjut, Muhammad Mastur (90). Pemicunya? Rupanya mereka kesal ditegur sang marbot.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan kronologinya. Kedua pelaku bekerja sebagai jukir di sebuah kafe. Nah, kebiasaan merekalah yang jadi masalah.
"Mereka sering memarkirkan mobil pengunjung kafe itu ke lingkungan masjid," ujar Gigih.
Lahan parkir yang mungkin terbatas membuat mereka memanfaatkan area ibadah itu. Tindakan ini berulang kali terjadi, sampai akhirnya menarik perhatian dan protes dari Pak Mastur, sang marbot yang sudah sepuh itu.
Artikel Terkait
Pekanbaru Wajibkan ASN Pilah dan Olah Sampah Rumah Tangga
Perempat Final Liga Champions 2026: Duel Raksasa Madrid-Bayern dan Derbi Catalan Jadi Sorotan
Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
AS Selamatkan Awak F-15 yang Jatuh di Iran Lewat Operasi Rahasia Berisiko Tinggi