Ia pun mendorong kementerian terkait, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Tinggi, untuk mengevaluasi mekanisme penanganan kasus serupa di lingkungan pendidikan tinggi. Tak hanya itu, Singgih menyebut Komisi VIII DPR RI juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional.
Setiap laporan harus ditangani dengan transparan dan adil, bebas dari tekanan atau intervensi pihak manapun.
"Kita harus memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang," tambahnya.
Pada akhirnya, ini soal komitmen bersama. Singgih mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk membangun budaya yang menghormati martabat manusia. Budaya yang menolak segala bentuk kekerasan seksual.
"Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang komitmen kita bersama dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap generasi muda," pungkas Singgih.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Yakinkan Stok Pokok Aman Meski Harga Plastik Tertekan Konflik Timur Tengah
BMKG: 49 Wilayah Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi Agustus 2026
Wali Kota Serang Soroti Fasilitas RSUD yang Tak Memadai, Anggaran Perbaikan Rp 3 Miliar Disiapkan
PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung