Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula

- Senin, 06 April 2026 | 06:20 WIB
Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula

Lingkungan kampus seharusnya jadi tempat yang aman, bukan? Tapi kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang justru berakhir dengan penyelesaian lewat mediasi. Korban dan pelaku disebut sudah berdamai. Nah, hal ini disorot keras oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko.

Menurutnya, langkah hukum yang sempat ditempuh korban seharusnya dilindungi oleh kampus, bukan malah diarahkan ke jalan damai begitu saja. Singgih menekankan, penyelesaian kasus seperti ini wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Khususnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban," ujar politikus Golkar itu.

Ia mengingatkan, dalam UU TPKS jelas diatur bahwa perkara kekerasan seksual tak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, siapapun yang menghalangi proses hukum bisa kena sanksi pidana. Di sisi lain, kampus punya tanggung jawab besar. Tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswanya.

Singgih menegaskan, perguruan tinggi harus memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.

"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban," tegasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar