Lingkungan kampus seharusnya jadi tempat yang aman, bukan? Tapi kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang justru berakhir dengan penyelesaian lewat mediasi. Korban dan pelaku disebut sudah berdamai. Nah, hal ini disorot keras oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko.
Menurutnya, langkah hukum yang sempat ditempuh korban seharusnya dilindungi oleh kampus, bukan malah diarahkan ke jalan damai begitu saja. Singgih menekankan, penyelesaian kasus seperti ini wajib mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Khususnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban," ujar politikus Golkar itu.
Ia mengingatkan, dalam UU TPKS jelas diatur bahwa perkara kekerasan seksual tak bisa diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, siapapun yang menghalangi proses hukum bisa kena sanksi pidana. Di sisi lain, kampus punya tanggung jawab besar. Tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswanya.
Singgih menegaskan, perguruan tinggi harus memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak.
"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban," tegasnya.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Yakinkan Stok Pokok Aman Meski Harga Plastik Tertekan Konflik Timur Tengah
BMKG: 49 Wilayah Sudah Masuki Musim Kemarau, Puncaknya Diprediksi Agustus 2026
Wali Kota Serang Soroti Fasilitas RSUD yang Tak Memadai, Anggaran Perbaikan Rp 3 Miliar Disiapkan
PGI Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang Usai Ibadah Jumat Agung