Kapolda Riau dan Ahli IPB Tinjau Karhutla, Waspadai Ancaman Super El Nino 2026

- Jumat, 03 April 2026 | 19:30 WIB
Kapolda Riau dan Ahli IPB Tinjau Karhutla, Waspadai Ancaman Super El Nino 2026

Siang itu, Jumat (3/4), suasana di Desa Sekodi, Bengkalis, terasa mencekam. Asap masih mengepul dari sisa-sisa bara. Di tengah kondisi itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan tiba-tiba muncul di lokasi karhutla. Ia bukan cuma datang untuk melihat-lihat. Kehadirannya jelas untuk memberi semangat pada tim gabungan yang sudah berjibaku berhari-hari memadamkan api.

Herry tak sendirian. Ia datang bersama Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan seorang pakar yang namanya tak asing di dunia kehutanan: Prof Bambang Hero Suharjo dari IPB University. Keikutsertaan sang profesor ini bukan tanpa alasan. Rupanya, langkah ini adalah bagian dari antisipasi serius menyambut tahun 2026, di mana fenomena El Nino diprediksi akan menguat dan berpotensi memicu kekeringan parah.

"Kami hadir di sini untuk memberikan motivasi, dukungan moril dan memastikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara maksimal," ujar Irjen Herry.

Ia lalu melanjutkan dengan nada tegas, "Ini tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus kolaboratif melibatkan semua pihak."

Memang, di lapangan terlihat gabungan personel dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, hingga relawan dan Masyarakat Peduli Api. Strateginya satu: menemukan dan memutus titik api sedini mungkin sebelum apinya meluas. Herry mengingatkan, kerja keras sekarang jauh lebih baik. Tujuannya jelas, menghindari pemadaman dalam skala besar yang jauh lebih sulit, terutama jika ancaman 'Super El Nino' benar-benar terjadi.

Hukum dan Pencegahan: Dua Sisi Mata Uang

Selain fokus memadamkan, Kapolda Riau juga tak lupa soal penegakan hukum. Sepanjang 2025 saja, Polda Riau sudah menangani 74 kasus dengan jumlah tersangka yang sama: 74 orang. Angka yang cukup berbicara.

"Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan," tegas Herry. "Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian."

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar