Praktik ini, tentu saja, sangat menguntungkan bagi para pelaku. Menurut Djoko, mereka bisa meraup keuntungan kotor hingga Rp 35 juta dalam sehari. Bayangkan, kalau diakumulasi per bulan, angkanya bisa melambung di atas Rp 1 miliar.
“Dia sudah melakukan kurang lebih 6 bulan. Keuntungan sebulan Rp 1 miliar lebih dia mendapat keuntungan dari usaha yang dilakukan dalam penyuntikan tabung,” ucap Djoko.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 820 tabung gas berbagai ukuran, ditambah timbangan dan puluhan selang regulator yang sudah dimodifikasi khusus untuk aksi curang tersebut.
Kini, nasib kedua tersangka terancam pasal pidana. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 6 tahun, plus denda yang tak sedikit, mencapai Rp 500 juta. Sebuah risiko besar untuk keuntungan haram.
Artikel Terkait
BNPB Tinjau Kerusakan Gereja Pascagempa 7,6 M, Pastikan Penanganan Segera
Jenazah Kapten TNI Gugur di Lebanon Tiba Besok, Disemayamkan di Bandung
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Jailolo, Maluku Utara, Dirasakan hingga Bitung
Kapolda Riau dan Ahli IPB Tinjau Karhutla, Waspadai Ancaman Super El Nino 2026