"Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dalam keterangannya di Mangapura, Bali.
Setelah diperiksa, akhirnya SD mau tidak mau membayar ganti rugi pada pemilik rental. Tapi konsekuensinya lebih dari sekadar urusan uang. Pihak Imigrasi pun mengambil tindakan tegas.
SD dideportasi ke Belgia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan transit di Doha. Tak cuma diusir, namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Artinya, untuk beberapa waktu ke depan, dia takkan bisa lagi menginjakkan kaki di Indonesia.
Bugie menjelaskan, tindakan SD melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian. Aksi lompat tebing yang awalnya mungkin hanya untuk mencari sensasi, berakhir dengan catatan hitam di buku imigrasi. Pelajaran mahal, bahwa aturan di negeri orang bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Artikel Terkait
Gotong Royong Warga dan Donasi Perantau Pacu Pemulihan Pasca Bencana di Pidie Jaya
Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN, Pakar Soroti Manfaat Penghematan Energi
Jokowi Tak Mau Berspekulasi Soal Isu Ijazah Palsu, Serahkan ke Proses Hukum
Pengemudi Ojol Tewas Tertabrak Truk Dump di Jalan Raya Sulawesi, Jakarta Utara