Di kediamannya yang tenang di kawasan Solo, Jokowi akhirnya angkat bicara. Isunya panas: keterlibatan sejumlah nama besar seperti Puan Maharani, AHY, hingga Habib Rizieq Shihab dalam skandal ijazah palsu yang sudah lama mengikutinya. Presiden ketujuh RI itu tampaknya tak ingin terjebak dalam hiruk-pikuk spekulasi.
"Saya tidak mau berspekulasi dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun," tegasnya, Jumat lalu.
Lalu ia menambahkan, dengan nada yang lebih kalem, "Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya."
Pernyataannya itu disampaikan di rumahnya di Jalan Kutai Utara, Solo. Saat wartawan menyinggung soal kabar bahwa spekulasi itu diduga berasal dari Rismon Sianipar salah satu tersangka yang kini mengajukan restorative justice Jokowi memilih diam. Tanggapannya singkat sekali.
"Ya, tanyakan ke dia," ucap Jokowi, menutup pintu untuk berkomentar lebih jauh.
Memang, isu ini kembali mencuat berkat sebuah video di kanal YouTube 'Dibikin Channel' pada 22 Maret lalu. Dalam video itu, disebut-sebutlah tiga nama tadi punya keterkaitan dengan penyebaran isu ijazah palsu sang presiden.
Reaksi dari partai-partai terkait pun tak lama datang. Partai Demokrat, misalnya, sudah sejak lama membantah keras keterlibatan apa pun, apalagi dengan sebutan 'partai biru' yang sempat beredar. Mereka bersikukuh tak ada urusannya dengan kasus ini.
Di sisi lain, PDIP juga tak kalah garang. Mereka bahkan mengancam akan mempolisikan akun YouTube tersebut, karena dianggap menyebarkan fitnah yang merugikan nama baik ketua umumnya.
Kasus yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya ini sendiri sudah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Beberapa nama yang cukup dikenal publik seperti Eggi Sudjana, Roy Suryo, dan dr. Tifa ada dalam daftar itu. Yang menarik, belakangan tiga dari mereka Eggi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar menghadap Jokowi secara langsung. Intinya minta maaf dan mengajukan restorative justice.
Soal permohonan maaf itu, Jokowi bersikap jelas. Ia menegaskan bahwa wewenang untuk mengurus restorative justice sepenuhnya ada di tangan penyidik.
"Hanya hadir ke saya Pak Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan. Selanjutnya yang mengurus penasihat hukum saya," kata mantan wali kota Solo itu.
Pola yang sama ia terapkan ketika ditemui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Perannya, katanya, cuma satu: memberi maaf. Selebihnya, serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia seperti ingin menunjukkan, ada batas yang tegas antara urusan pribadi dan prosedur hukum.
Artikel Terkait
Ketua KPK Peringatkan Jajarannya agar Tak Lakukan Kesalahan Fatal dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Polres OKU Timur Salurkan 1.948 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu
Empat Anggota Satu Keluarga Tewas saat Berkemah di Temanggung, Diduga Keracunan
Pemkot Tangerang Siapkan Lahan 5 Hektare di Jatiuwung untuk Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik