KAI Commuter akhirnya angkat bicara soal insiden yang sempat bikin heboh: sebuah Toyota Innova tertabrak KRL di jalur Bogor-Jakarta Kota. Kejadiannya di perlintasan sebidang Soleh Iskandar, Bogor. Nah, perusahaan kini bersikukuh bakal menuntut ganti rugi dari sang pengemudi mobil.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, menjelaskan posisi mereka. Ini disampaikan ke wartawan pada Jumat (3/4/2026).
Menurut Leza, tuntutan itu diajukan karena kerusakan sarana KRL dan keterlambatan perjalanan Commuter Line yang ditimbulkan.
Di sisi lain, KAI Commuter kembali mengingatkan aturan yang sering diabaikan. Berdasarkan UU Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta yang mau melintas. Aturan serupa juga ada di UU LLAJ Pasal 114: pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai turun.
KRL Pun Rusak
Kecelakaan ini terjadi dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Lokasinya di perlintasan resmi nomor 27, antara Stasiun Bogor dan Cilebut. KRL yang tertabrak adalah Commuter Line Bogor nomor 1157 tujuan Jakarta Kota.
Akibatnya cukup parah. Kereta itu mengalami kerusakan pada saluran pipa angin di sistem pengeremannya. Alhasil, perjalanan pun terpaksa dihentikan. KRL yang mogok itu kemudian ditarik kembali ke Stasiun Bogor untuk diperbaiki.
Artikel Terkait
Pemerintah Terapkan WFH Jumat untuk ASN, Pakar Soroti Manfaat Penghematan Energi
Jokowi Tak Mau Berspekulasi Soal Isu Ijazah Palsu, Serahkan ke Proses Hukum
Pengemudi Ojol Tewas Tertabrak Truk Dump di Jalan Raya Sulawesi, Jakarta Utara
Studi Ungkap Konsumsi Makanan Ultra-Proses Tingkatkan Risiko Patah Tulang Panggul