"Mereka saling kenal. Janjiannya lewat medsos," jelas Alpino.
Meski masih memburu tiga orang, polisi sebenarnya sudah menahan empat pelaku lainnya. Penangkapan dilakukan terkait peristiwa di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, yang terjadi pada Jumat (27/3) dini hari tadi.
Keempatnya adalah AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku di bawah umur. Masing-masing punya peran. AIL diduga menyimpan celurit. MTA disebut sebagai orang yang membacok korban dengan senjata sejenis corbek dan merusak motornya. Sementara WA turut serta dalam aksi perusakan.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada satu motor Vario, sebilah celurit, cocor bebek, dan sebuah balok kayu.
Atas aksi mereka, pasal yang mengancam pun cukup berat. Mereka terancam Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukumannya bisa mencapai 5 hingga 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman Capai 4,38 Juta Ton
Trump Pecat Jaksa Agung Pam Bondi, Gantikan dengan Mantan Pengacara Pribadi