Di sisi lain, evaluasi akan tetap dilakukan. Mekanismenya mengikuti pola yang diterapkan untuk ASN: dalam jangka waktu dua bulan. Evaluasi ini akan menyeluruh, mencakup seluruh imbauan WFH yang merupakan satu paket kebijakan.
"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," jelas Yassierli.
Sebelumnya, imbauan untuk menerapkan WFH sehari dalam seminggu ini sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 April 2026.
"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Menaker.
Dalam Surat Edarannya, disebutkan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi selama WFH. Gaji penuh dan cuti tahunan, misalnya, tidak boleh dikurangi.
Tapi ada juga pengecualian. Perusahaan di sektor-sektor kritis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi-logistik, dan keuangan tidak diwajibkan mengikuti imbauan ini. Mereka bisa beroperasi seperti biasa.
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Jepang Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Harbour City Hong Kong Gelar Pameran Besar Lima Ikon Pop Jepang Mulai Maret 2026
BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Sulawesi Utara Usai Gempa M 7,6
Polisi Amankan Lebih dari 1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Senen