Menaker Serahkan Penentuan Hari WFH Perusahaan Swasta ke Kebijakan Internal

- Kamis, 02 April 2026 | 07:45 WIB
Menaker Serahkan Penentuan Hari WFH Perusahaan Swasta ke Kebijakan Internal

Di sisi lain, evaluasi akan tetap dilakukan. Mekanismenya mengikuti pola yang diterapkan untuk ASN: dalam jangka waktu dua bulan. Evaluasi ini akan menyeluruh, mencakup seluruh imbauan WFH yang merupakan satu paket kebijakan.

"Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya," jelas Yassierli.

Sebelumnya, imbauan untuk menerapkan WFH sehari dalam seminggu ini sudah disampaikan kepada pemimpin perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi imbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Menaker.

Dalam Surat Edarannya, disebutkan bahwa hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi selama WFH. Gaji penuh dan cuti tahunan, misalnya, tidak boleh dikurangi.

Tapi ada juga pengecualian. Perusahaan di sektor-sektor kritis seperti energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri, jasa, makanan-minuman, transportasi-logistik, dan keuangan tidak diwajibkan mengikuti imbauan ini. Mereka bisa beroperasi seperti biasa.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar