Modus operandi yang diduga, menurut Ade Safri, terbilang cerdik namun licin. PT DSI disebut membuat proyek fiktif untuk menarik dana investor. Caranya? Mereka memanfaatkan data penerima investasi lama yang sudah ada, lalu mengulangnya seolah-olah itu adalah proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Praktis, uang dari lender baru digunakan untuk membayar imbal hasil kepada lender lama skema Ponzi klasik yang terbungkus teknologi.
Akibatnya, ribuan orang terjebak. Data sementara menyebutkan ada sekitar 15.000 lender yang menjadi korban. Kerugiannya menumpuk selama periode 2018 hingga 2025, akhirnya mendarat di angka Rp 2,4 triliun. Nilai yang sulit dibayangkan.
Untuk mengamankan aset, penyidik sudah bergerak cepat. Sebanyak 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya dibekukan. Tidak hanya itu, dari 41 rekening perbankan, penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar. Barang bukti lain juga diamankan untuk mendukung proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, hingga UU ITE dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tumpukan pasal ini menunjukkan kompleksitas dan beratnya kasus yang sedang diusut.
Sementara pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa masih berlangsung, publik menunggu perkembangan selanjutnya. Bagaimana keterangan kedua selebritas ini akan melengkapi puzzle penyidikan kasus triliunan rupiah ini, masih menjadi tanda tanya.
Artikel Terkait
Harbour City Hong Kong Gelar Pameran Besar Lima Ikon Pop Jepang Mulai Maret 2026
BMKG Cabut Peringatan Tsunami di Sulawesi Utara Usai Gempa M 7,6
Polisi Amankan Lebih dari 1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Senen
Mantan Direktur DSI Ditahan, Kerugian Investasi Syariah Capai Rp 2,4 Triliun