Suasana di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu lalu, terasa istimewa. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, secara resmi menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual kepada para penerima. Acara ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan bukti nyata geliat kesadaran hukum masyarakat, khususnya di Bali, untuk melindungi karya mereka.
Angkanya cukup berbicara. Sepanjang 2025, permohonan KI tercatat mencapai 10.692. Tren positif ini bahkan terus berlanjut.
"Tren ini berlanjut pada kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) yang telah menembus angka 5.003 permohonan," ujar Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta.
Bagi Menkum, pencapaian ini buah dari sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan tentu saja, masyarakat. Ini sekaligus cermin kepercayaan yang kian tinggi terhadap sistem perlindungan aset intelektual yang ada.
Dia menekankan, urusan kekayaan intelektual ini jauh lebih dalam dari sekadar administrasi. Ini soal kedaulatan ekonomi dan budaya. Supratman berharap setiap kreasi, mulai dari motif tenun nan rumit hingga terobosan teknologi, punya payung hukum yang kuat. Tujuannya jelas: nilai ekonominya harus kembali ke pangkuan masyarakat asalnya.
Dengan penyerahan sertifikat ini, diharapkan gelora yang sama menjalar ke seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di Bali. Agar mereka tak lagi menunda untuk mendaftarkan karya intelektualnya.
Artikel Terkait
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.982 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Kebakaran SPBE di Bekasi Diduga Dipicu Kebocoran Gas dan Korsleting, 12 Orang Luka Bakar
Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Tetapkan Status Darurat Sampah
BMKG: Gempa Megathrust M 7,6 di Sulut Berpotensi Tsunami Tinggi