Jadi, masalahnya bukan sekadar pelat B atau bukan. Intinya, aturan lalu lintas dilanggar.
Dody menyebut pelanggaran itu merujuk pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, plus Permenhub 117 dan 118 tahun 2018. Aturan itu cukup jelas: taksi konvensional yang izin operasinya di Jakarta, tidak boleh seenaknya ngetem cari penumpang di wilayah lain, termasuk Bogor.
"Izin dan wilayah operasi itu mengikat. Meski taksi tidak punya trayek tetap, dia tidak bisa ambil penumpang di mana saja. Prinsipnya kan door to door, dari pintu ke pintu," jelasnya lagi.
Singkatnya, viralnya video itu lebih karena kebetulan yang tertangkap kamera adalah taksi pelat B. Padahal, bagi petugas di lapangan, pelanggar aturan ya harus ditindak, apa pun nomor pelatnya.
Artikel Terkait
Hujan dan Angin Kencang di Bandung Tewaskan Satu Orang, 33 Pohon Tumbang
Tiga Dapur Makanan Bergizi Gratis di Kaimana Ditutup Sementara Gara-gara IPAL Tak Standar
Sistem Kesehatan Lebanon Selatan Kolaps di Tengah Serangan Israel
Sari Roti Ekspansi ke Industri Pakan Ternak, Manfaatkan Roti Sisa Produksi