Heboh di media sosial soal taksi berpelat B dari Jakarta yang kena tilang di Bogor. Narasi yang beredar bilang, taksi itu ditindak karena cari penumpang di luar wilayah izin operasinya. Video petugas Dishub Kota Bogor yang sedang melakukan penilangan pun ramai dibagikan.
Menurut Dinas Perhubungan setempat, kejadian ini sebenarnya hal biasa. Mereka bilang, ini cuma bagian dari patroli rutin harian.
Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, memberikan penjelasannya. Dia menegaskan, penindakan dilakukan karena sang sopir melanggar aturan.
"Patroli itu rutin kita lakukan. Jangankan taksi, angkot atau mobil pribadi sekalipun, kalau berhenti dan ngetem di titik yang dilarang, ya pasti kita tindak. Bahkan sepeda motor juga," ujar Dody, Rabu (1/4/2026).
Artikel Terkait
Malaysia Terapkan WFH untuk Aparatur Sipil Negara Mulai April 2026
Kebakaran Hanguskan Delapan Ruang Kelas di SMPN 2 Samarinda, Tak Ada Korban Jiwa
Inflasi Maret 2026 Turun Didukung Stabilitas Harga Pangan
Petisi Ahli Siapkan 1.000 Pengacara Bela Polri, Sebut Gugatan Citizen Lawsuit Kasus Ijazah Jokowi Keliru