Dari Nabire, ada kabar menarik soal rencana pengelolaan keuangan daerah. Kementerian Keuangan RI mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk segera mempertimbangkan pembentukan Dana Abadi Daerah, atau yang biasa disingkat DAD. Intinya, ini adalah upaya untuk membangun ketahanan fiskal jangka panjang.
Gribig Darodjat, perwakilan dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menjelaskan konsepnya di sebuah sosialisasi, Rabu lalu. DAD itu pada dasarnya adalah dana yang diambil dari APBD, tapi sifatnya abadi. Dana pokoknya tak boleh disentuh. Yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah hanyalah hasil pengelolaan atau imbal hasilnya saja.
Lalu, dana sebesar itu disimpan di mana? Menurut penjelasannya, DAD harus ditempatkan pada instrumen keuangan yang aman dan dikelola lembaga yang kredibel. Tujuannya jelas: melindungi nilai awal investasi dari gejolak pasar uang atau pasar modal yang kerap tak menentu.
Untuk itu, pilihannya tidak banyak. Dana hanya boleh disimpan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN), obligasi proyek yang dijamin pemerintah, atau deposito di bank yang kondisi keuangannya sehat.
Artikel Terkait
JK Kritik WFH ASN: Khawatirkan Penurunan Produktivitas dan Layanan Publik
Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar dalam Pengembangan Kasus Pencucian Uang Tambang Ilegal
Operasi Ketupat 2026 Berakhir, Angka Kematian Kecelakaan Turun Drastis 31%
Polisi Buru Dua Penjambret Berpengalaman di Jelambar, Aksi Terekam CCTV