Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan harus segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina karena sudah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat memfitnah Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
"Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019 sesuai putusan MA (Mahkamah Agung), tetapi yang bersangkutan tidak pernah menjalankan hukuman," kata Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.
Menurut Juju, sikap Kejaksaan yang membiarkan Silfester bebas berkeliaran selama enam tahun merupakan pelecehan hukum.
Juju menduga pembiaran terhadap Silfester tersebut karena ada intervensi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Apalagi Silfester selalu pasang badan membela Jokowi di berbagai forum, terutama di tayangan TV," kata Juju,
"Sikapnya yang galak, sangar dan terkesan sering mengintimidasi orang karena dia merasa mendapat perlindungan hukum dari Jokowi," sambungnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kala.
Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara, vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Andi Samsan Nganro pada Senin, 16 September 2019.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.(Foto: Dok RMOL)
Artikel Terkait
Digempur Tentara Israel, Warga Gaza: Lebih Baik Mati daripada Pergi!
Jelang Demo 25 Agustus, Pagar Besi Kompleks DPR Dilumuri Oli
Ini Respons KPK soal Presiden Prabowo Tak Bela Anak Buah Korupsi
Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Pemerasan K3 Kemnaker, dari Ida Fauziah hingga Yassierli