MURIANETWORK.COM - Pada 26 Mei lalu 3 orang anak buah kapal (ABK) KM. Tembisan Agensi berkewarganegaraan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Mereka diduga melanggar perbatasan wilayah. Hari ini (26/6), mereka dijemput oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari perairan di perbatasan Indonesia dengan Malaysia untuk pulang.
Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto turun langsung untuk menjemput 3 Warga Negara Indonesia (WNI) itu. Dalam keterangan resminya, Bakamla menyampaikan bahwa penjemputan berlangsung pada titik koordinat 01°14.112’ N / 103°26.534’ E, tepat di perairan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia.
”Tiga ABK WNI yang dijemput atas nama Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal diserahkan secara resmi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, melalui Leny Marliani (Konsul Konsuler) setelah diterima dari APMM pada 5 Juni 2025,” tulis Bakamla.
Serah terima 3 WNI tersebut berlangsung di atas geladak helikopter KN. Tanjung Datu-301. Laksamana Pertama Bambang bersama Konjen Johor bernama Leny Marliani melakukan serah terima tersebut disaksikan oleh Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, perwakilan APMM, Muspika Pulau Buru, serta personel Bakamla lainnya.
”Selanjutnya, kapal tersebut dikawal oleh KN. Tanjung Datu-301 untuk kembali ke perairan Indonesia dan ketiga ABK kemudian diserahkan kepada camat Pulau Buru untuk selanjutnya dipulangkan ke keluarga masing-masing,” terang Bakamla.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gelombang Mundur di OJK dan BEI, Isu Free Float Diduga Jadi Pemicu
Kaesang Menangis di Panggung Rakernas, Janjikan PSI Akan Jadi Partai Besar
Botol Pink Kosong dan Misteri N2O dalam Kasus Lula Lahfah
Polisi Ungkap Kronologi Terakhir Lula Lahfah, dari Kafe hingga Ditemukan Meninggal