Di tengah tekanan tagihan pinjol yang menumpuk, tawaran "joki gagal bayar" kerap muncul bagai solusi ajaib. Mereka mengklaim bisa mengatasi utang yang bikin pusing itu. Tapi, benarkah layanan semacam ini bisa menghapus kewajiban kita? Singkatnya: tidak. Malah, bahayanya jauh lebih besar.
Jasa joki galbay pada dasarnya menawarkan bantuan kepada mereka yang sudah telat bayar atau kreditnya bermasalah. Modusnya beragam, salah satunya dengan meminjam lagi dari platform lain untuk menutupi tunggakan yang lama. Kedengarannya membantu, ya? Nyatanya, ini justru jalan menuju masalah yang lebih pelik.
Praktik ini ilegal. Titik. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risiko pertama dan paling mengerikan adalah penyalahgunaan data pribadi.
Bayangkan, semua dokumen KTP, foto, hingga akses kontak kita diserahkan ke orang tak dikenal. Data itu bisa dipakai untuk apa saja, bahkan tindak kriminal.
Lalu ada risiko penipuan murni. Banyak kasus dimana uang yang kita bayarkan ke si joki malah lenyap begitu saja. Mereka kabur, dan utang kita ke pinjol tetap ada, bahkan bertambah karena denda. Kita juga kehilangan kendali atas pinjaman yang mereka ajukan atas nama kita. Tarif jasanya pun seringkali dibikin mahal, memberatkan kondisi finansial yang sudah sulit.
Artikel Terkait
Yogya Galang Dana Kreatif, Atasi Rp32 Triliun yang Tidur di Bank
PT Singaraja Butuh Rp2,73 Triliun untuk Genjot Produksi Batu Bara
Udang di Piring Sekolah: Antara Gizi, Logistik, dan Masa Depan Petambak
IHSG Terkapar, Saham AIMS Anjlok Hampir 50% di Pekan Mencekam