KPK Dalami Rencana Bupati Cilacap Bagikan THR Rp610 Juta ke Forkopimda

- Rabu, 18 Maret 2026 | 03:30 WIB
KPK Dalami Rencana Bupati Cilacap Bagikan THR Rp610 Juta ke Forkopimda

JAKARTA – KPK kini sedang mengulik lebih dalam soal tujuan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, yang ternyata berencana memberikan tunjangan hari raya kepada Forkopimda setempat. Uang yang akan dibagikan itu bukan dari kantong pribadi, melainkan hasil pengumpulan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah. Jumlahnya? Fantastis: Rp610 juta terkumpul dari 23 SKPD.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini pada Selasa (17/3/2026). Menurutnya, motif dan rencana penggunaan uang tersebut sedang jadi sorotan utama.

"Terkait dugaan uang yang dikumpulkan Bupati Cilacap yang rencananya akan diberikan ke Forkopimda, tentu ini akan kami dalami motif dan tujuannya. Untuk apa sebenarnya?" tegas Budi.

Di sisi lain, Budi mempertanyakan alasan pemberian THR tambahan itu. Bagaimanapun, para pejabat di lingkungan Forkopimda – baik ASN, TNI, maupun Polri – seharusnya sudah menerima tunjangan hari raya dari pemerintah pusat. "Jadi sebenarnya tidak perlu lagi ada pemberian khusus dari kepala daerah. Apalagi nilainya sebesar itu," ujarnya.

Pertanyaan besarnya sekarang: apa sebenarnya tujuan di balik pengumpulan dana segitu besar? KPK belum merinci apakah akan memanggil satu per satu anggota Forkopimda, seperti Kapolres atau perwakilan Kejaksaan. Namun Budi menegaskan, semua akan terjawab seiring proses penyidikan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar