JAKARTA – KPK kini sedang mengulik lebih dalam soal tujuan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, yang ternyata berencana memberikan tunjangan hari raya kepada Forkopimda setempat. Uang yang akan dibagikan itu bukan dari kantong pribadi, melainkan hasil pengumpulan dari berbagai satuan kerja perangkat daerah. Jumlahnya? Fantastis: Rp610 juta terkumpul dari 23 SKPD.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan hal ini pada Selasa (17/3/2026). Menurutnya, motif dan rencana penggunaan uang tersebut sedang jadi sorotan utama.
"Terkait dugaan uang yang dikumpulkan Bupati Cilacap yang rencananya akan diberikan ke Forkopimda, tentu ini akan kami dalami motif dan tujuannya. Untuk apa sebenarnya?" tegas Budi.
Di sisi lain, Budi mempertanyakan alasan pemberian THR tambahan itu. Bagaimanapun, para pejabat di lingkungan Forkopimda – baik ASN, TNI, maupun Polri – seharusnya sudah menerima tunjangan hari raya dari pemerintah pusat. "Jadi sebenarnya tidak perlu lagi ada pemberian khusus dari kepala daerah. Apalagi nilainya sebesar itu," ujarnya.
Pertanyaan besarnya sekarang: apa sebenarnya tujuan di balik pengumpulan dana segitu besar? KPK belum merinci apakah akan memanggil satu per satu anggota Forkopimda, seperti Kapolres atau perwakilan Kejaksaan. Namun Budi menegaskan, semua akan terjawab seiring proses penyidikan.
"Kita akan tunggu perkembangan penyidikan. Yang pasti, kami akan mendalami konstruksi perkara, termasuk soal dugaan penerimaan oleh Bupati dan pihak lain di Pemkab Cilacap. Sumber uangnya dari mana saja? Apakah benar-benar murni dari dinas-dinas?" pungkas Budi Prasetyo.
Sebagai catatan, Syamsul Aulia Rachman sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga melakukan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten. Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut tersangkut. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Tak lama setelah penetapan, mereka langsung dijebloskan ke Rutan KPK. Masa penahanan pertama ditetapkan 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini jelas masih akan berlanjut, dan banyak pihak menunggu perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi