"Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dhany.
Pengawasannya sendiri dilakukan dengan mekanisme pemanggilan dan klarifikasi. Tim internal akan menelusuri setiap laporan, termasuk nomor pelat kendaraan yang dicurigai.
Soal sanksi, rupanya sudah ada payung hukum yang jelas. Dhany menjelaskan, sanksi mengacu pada Pergub DKI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS dan Pergub Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Bentuk hukumannya bisa beragam, mulai dari teguran moral sampai pemotongan tunjangan. Aturan pemerintah pusat juga jadi acuan.
Sebelumnya, sebagai langkah pencegahan, Pemprov DKI sebenarnya sudah mengaudit seluruh perangkat daerah. Tujuannya satu: memastikan kendaraan dinas benar-benar "dikandangkan" di tempat yang ditentukan selama masa liburan. Upaya itu tampaknya untuk menghindari kejadian yang memalukan, persis seperti yang sedang viral ini.
Jadi, meski mobil dalam foto itu bukan milik DKI, gelombang kecurigaan publik telah memaksa pemerintah daerah membuka kartu dan mengingatkan stafnya sekali lagi. Soal mobil plat merah B-1237-PQS itu milik siapa? Itu cerita lain yang masih mengambang.
Artikel Terkait
Dua Jenazah Ditemukan Membusuk di Atap Masjid Brebes
Meta Restrukturisasi Divisi, Ratusan Karyawan Terdampak
Jasa Marga Tawarkan Diskon Tol 30% untuk Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran
Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Puasa Sunah Syawal