Sejak awal tahun lalu hingga akhir Maret 2026, tercatat ada 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia yang dihentikan sementara operasionalnya. Angka ini datang dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun begitu, ada secercah kabar baik. Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menyebut trennya justru menurun dibandingkan dua minggu sebelumnya. Penurunan ini, katanya, terjadi karena banyak dapur SPPG yang akhirnya mengurus Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Terjadi penurunan dibandingkan dengan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,”
ujar Nanik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Memang, kondisi dua pekan sebelumnya terlihat lebih suram. Saat itu, jumlah SPPG yang disuspensi lebih tinggi, dengan konsentrasi terbesar di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Pemberhentian ini bukan tanpa alasan. Langkah tegas itu terutama diambil terhadap dapur-dapur yang ketahuan belum mendaftar SLHS.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,”
tambah Nanik.
Di sisi lain, persebaran lokasinya cukup luas. Wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara di Indonesia Barat angkanya 492 unit. Kebijakan suspensi ini jelas punya tujuan utama: menjaga standar. Pemerintah ingin memastikan aspek higienis dan sanitasi dalam layanan gizi untuk masyarakat benar-benar aman dan sesuai aturan. Ini bagian dari pengawasan nasional yang lebih ketat.
Dengan mulai membaiknya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional ribuan dapur ini bisa berangsur normal kembali.
Nah, kalau dirinci, alasan pemberhentian operasional ini terbagi dua. Ada yang karena kejadian menonjol (KM), misalnya saat terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat. Ada juga yang non-kejadian menonjol (Non-KM), contohnya karena pembangunan dapur yang tak sesuai petunjuk teknis.
Untuk suspensi akibat KM, datanya seperti ini: Wilayah I (17 SPPG), Wilayah II (27 SPPG), dan Wilayah III (28 SPPG). Totalnya 72 unit.
Sementara untuk kategori Non-KM, angkanya lebih besar: Wilayah I (198 SPPG), Wilayah II (464 SPPG), dan Wilayah III (30 SPPG). Jika dijumlah, ada 692 SPPG yang terkena imbas.
Lantas, berapa banyak yang masih terhenti hingga kini? Status penghentian operasional masih melekat pada 215 SPPG di Wilayah I, 491 SPPG di Wilayah II, dan 58 SPPG di Wilayah III. Secara keseluruhan, masih ada 764 unit yang belum kembali beroperasi.
(Nadya Kurnia)
Artikel Terkait
Polisi Bubarkan Tawuran di Jakarta Timur, Amankan Busur dan Petasan
BAZNAS dan Dompet Dhuafa Buka Layanan Kurban Online, Transparan hingga ke Pelosok
Pemerintah Deteksi Kesenjangan Data Perdagangan dengan AS dan China Capai Puluhan Miliar Dolar, Perketat Regulasi Ekspor
Polisi Amankan Tiga Remaja Pembuat Foto Pocong Hasil Rekayasa AI yang Resahkan Warga Jember